Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Model Penerapan Gerakan Literasi Sekolah (Gls)
  • Modul Pelatihan Peningkatan Kompetensi Berbasis Kecakapan Abad 21 Mata Pelajaran Ppkn Smp
  • Jadwal Pendaftaran Dan Seleksi Cpns Tahun 2019 2020 Berdasarkan Edaran Menpan
  • Latihan Soal Usbn Kimia Kurikulum 2013 Sma Ipa Tahun 2019/2020
  • Pedoman Juknis Lks Smk Tingkat Nasional XXVII Tahun 2019
  • Terlalu Banyak Memberikan PR Berdampak Buruk Bagi Peserta Didik
  • Permensos Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Bantuan Sosial Uep Kepada Kube Untuk Penanganan Fakir Miskin
  • Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Ppdb TK Sd Smp Sma Smk
  • Kunci Jawaban Latihan Usbn Ekonomi Sma Tahun 2020

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment