Sunday, September 19, 2021

Guru Pns Yang Menolak Dialihkan Dari Kabupaten/Kota KE Provinsi Akan Dijatuhi Hukuman Disiplin

Guru Pns Yang Menolak Dialihkan Dari Kabupaten/Kota KE Provinsi Akan Dijatuhi Hukuman Disiplin



 Guru Pns Yang Menolak Dialihkan Dari Kabupaten/Kota KE Provinsi Akan Dijatuhi Hukuman Disiplin


Guru Pns Yang Menolak Dialihkan Dari Kabupaten/Kota KE Provinsi Akan Dijatuhi Hukuman Disiplin - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru & Tenaga...



Video Guru Pns Yang Menolak Dialihkan Dari Kabupaten/Kota KE Provinsi Akan Dijatuhi Hukuman Disiplin





Artikel Terkait:
  • Teroris Siber Jilid 2 Guncang Eropa, Amerika Serikat Dan Asia Pasifik, Ini Himbauan Pemerintah
  • Panduan Praktis Input Nilai Raport, Us Dan Usbn DI Dapodik
  • Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1440 H (2019) Untuk Wilayah Banten
  • Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
  • Soal Umpn Polines Dan Spa Polines Tahun 2017 2018 2019 - Rekayasa Teknik
  • Surat Edaran Kpk Tentang Himbauan Pns Tidak Menerima Grafitasi Dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
  • Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  • Penetapan Kebutuhan (Formasi) Cpns Tahun 2018 Akan Disampaikan Dalam Rakor Hari Kamis 6 September 2018
  • Juklak - Juknis Kegiatan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Guru Pns Yang Menolak Dialihkan Dari Kabupaten/Kota KE Provinsi Akan Dijatuhi Hukuman Disiplin

    0 comments:

    Post a Comment