Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Pmk Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
  • Pos Uambn MTS Ma Tahun 2019 (Tahun Pelajaran 2018/2019)
  • Latihan Soal Un Unbk Pkn (Ppkn) Program Paket C
  • Latihan Soal Usbn Matematika Umum (Wajib) Kurikulum 2013 Sma Ipa/Ips Tahun 2019/2020
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Ekonomi Sma Program Ips Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Indonesia Smp Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Rincian Formasi Cpns Kemenag Tahun 2019
  • Buku 4 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb) Dan Angka Kreditnya Edisi 2019
  • Soal Latihan Usbn Pkn (Ppkn) Smp Tahun 2020 Kurikulum 2006 (Ktsp)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment